PENDAFTARAN BANTUAN UKT/SPP KEMENDIKBUDRISTEK TAHUN 2021

Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan bantuan Pendidikan melalui PIP. PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin, mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, dan/atau mahasiswa dalam kondisi dengan pertimbangan khusus. Dipertengahan tahun 2021 ini, kita masih terus berjuang menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Pandemi Covid-19 ini telah menurunkan tingkat kesejahteraan dan kemampuan finansial masyarakat, termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi. Jika pemerintah tidak merespon hal ini, maka akan banyak mahasiswa yang berhenti kuliah dan tidak dapat melanjutkan studinya. Selanjutnya hal ini akan berdampak terhadap keberlangsungan pengelolaaan perguruan tinggi. Banyak perguruan tinggi, terutama PTS yang mungkin terpaksa berhenti beroperasi karena terkendala keuangan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020 telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa untuk merespon pandemi Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka merespon berbagai masukan dari banyak stakeholder pendidikan yang mengharapkan adanya kebijakan Kemendikbud untuk membantu mahasiswa dan perguruan tinggi di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini juga sejalan dengan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud. Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 lalu dan terus berlanjut ke semester genap tahun akademik 2020/2021. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi Covid-19, terutama PTS yang bergantung pada SPP mahasiswa.

Pada semester gasal tahun akademik 2020/2021, Puslapdik telah menyalurkan Bantuan UKT/SPP untuk 453.012 mahasiwa dari target awal 419.605 mahasiswa dengan total dana penyaluran Rp.1.007.051.316.461,00. Begitu pula pada semester genap tahun 2020/2021 Bantuan UKT/SPP telah disalurkan untuk 453.590 mahasiswa dengan total penyaluran Rp1.007.050.939.000,00. Arahan kebijakan Kemendikbud selanjutnya dikeluarkan dalam upaya untuk menjawab berbagai aspirasi masyarakat, termasuk implementasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program ini merupakan upaya untuk memperkuat kebijakan penanganan dampak Covid-19 yang diprediksi masih terus berlangsung sampai akhir tahun 2021. Oleh karena itu, melalui dukungan program PEN tersebut, maka pada semester gasal tahun akademik 2021/2021 ini, Puslapdik kembali akan menyalurkan Bantuan UKT/SPP dengan target pencairan mulai bulan September 2021. Kemendikbudristek telah mengusulkan anggaran sebesar Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 dengan target minimal penerima sebanyak 310.508 mahasiswa.

 

TUJUAN

      • Perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat PIP Pendidikan Tinggi; dan
      • Membantu mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat membiayai pendidikan di perguruan tinggi dan melanjutkan studinya. 

PRINSIP DASAR

Program Bantuan UKT/SPP mahasiswa dilaksanakan berdasarkan prinsip:

      • Efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
      • Efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
      • Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
      • Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
      • Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan 

MANFAAT

yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.


DASAR HUKUM

      • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
      • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud;
      • Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. 

PENERIMA BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA

Mahasiswa aktif pada jenjang program pendidikan:

      • Diploma dua (D2);
      • Diploma tiga (D3);
      • Diploma empat (D4):
      • Sarjana (S1); danProfesi. 

SYARAT PENERIMA BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA

      • Mahasiswa aktif dengan prioritas yaitu semester 3 (tiga) sampai semester 9 (sembilan) pada semester gasal tahun akademik 2021/2022;
      • Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan;
      • Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022;
      • Mahasiswa yang berasal dari daerah khusus dan sedang melaksanakan pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Palembang:
      • Mahasiswa yang berasal dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga;
      • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Lurah:
      • Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/Sebagian;
      • Surat pernyataan bahwa orang tua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19;
      • Photocopy KK;
      • Photocopy KTP;
      • Photocopy KTM;
      • Photocopy KHS terkahir;
      • Prioritas IPK 3.00 skala 4.00

 PERIODE PENDAFTARAN

Tanggal 01 – 05 September 2021

Bagikan Informasi Ini Jika Bermanfaat

34 thoughts on “PENDAFTARAN BANTUAN UKT/SPP KEMENDIKBUDRISTEK TAHUN 2021”

  1. Untuk surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain diketahui kaprodi/wakil dekan 3, itu suratnya ditanda tangan kaprodi/ wakil dekan 3 yah pak/ibu?

  2. Alhamdulillah tidak terlalu sulit u tuk persyaratan nya, bismillah semoga ada salah satu nama saya nantinya yang mendapatkan ini 🙂

  3. Untuk surat pernyataan tidk menerima beasiswa itu sesuai redaksi dari masing” fakultas ya, gitu gak maksudnya🙏

  4. Kita tunggu sama-sama aja ya. Dari kami juga gak tau, karena ini dari Kemendikbud nya langsung. Nanti saling memberi kabar saja

Comments are closed.