Bimawa UM Palembang merupakan supporting unit yang dibentuk oleh Universitas untuk secara khusus mengelola urusan kemahasiswaan.
Tugas pokok dan fungsi yang diberikan kepada Bimawa adalah :
- Pengembangkan minat, bakat, dan kreativitas mahasiswa.
- Mengembangkan jiwa kewirausahaan dan bisnis mahasiswa.
- Mengembangkan karir mahasiswa untuk dapat bersaing di pasar kerja.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan mahasiswa.
- Meningkatkan kesadaran dan ketaatan mahasiswa akan hukum yang berlaku.
Sebagai supporting unit, lembaga ini memiliki mitra kerja utama yaitu Fakultas, terutama wakil dekan urusan kemahasiswaan. Kewenangan yang dimiliki oleh Bimawa adalah mengelola program-program kemahasiswaan di tingkat Universitas dan berkoordinasi dengan wakil dekan bidang kemahasiswaan terkait dengan program kegiatan yang beririsan dengan kewenangan fakultas.
Secara kelembagaan, Bimawa memiliki 5 pusat :
DPKAM
Divisi Pengembangan Kreativitas Mahasiswa
DIBS
Divisi Inkubasi Bisnis dan Startup
DPKMA
Divisi Pengembangan Karir Mahasiswa dan Alumn
DKKM
Divisi Konseling dan Kesejahteraan Mahasiswa
DPMBM
Divisi Pengembangan Minat dan Bakat Mahasiswa